Tanah: Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian komitmen fee ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.

| PIHAK KEDUA (Penerima Fee) | PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) | |--------------------------------|--------------------------------| | Materai Rp10.000,- | Materai Rp10.000,- | | | | | () | () | | Nama jelas | Nama jelas |

Saksi-saksi:


Catatan Penting:

Jika Anda memerlukan versi dalam Bahasa Inggris atau penyesuaian untuk peran tertentu (misal fee dari pembeli saja atau penjual saja), silakan beri tahu.

This letter is typically used when a third party (broker, intermediary, or finder) helps bring a buyer and seller together and expects a commission/fee upon successful sale.


SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
JUAL BELI TANAH

Nomor: [...../...../...../202X]

Pada hari ini, ………. tanggal ……… bulan ……… tahun ……… , kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pemberi Fee (Pihak Pertama) :
Nama : ………………………………………
Jabatan : ………………………………………
Alamat : ………………………………………
(dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / sebagai pemilik tanah / sebagai pihak yang berkepentingan dalam transaksi jual beli tanah yang dimaksud). Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Penerima Fee (Pihak Kedua) :
Nama : ………………………………………
Pekerjaan : Perantara / Pialang / Broker
Alamat : ………………………………………
(dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang mempertemukan Pihak Pertama dengan pembeli tanah yang berhasil). Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1 – PENJELASAN TRANSAKSI

Pihak Kedua telah berhasil mempertemukan Pihak Pertama dengan calon pembeli, yaitu:

Nama Pembeli : ………………………………………
Alamat : ………………………………………

Atas tanah milik Pihak Pertama yang berlokasi di:

Harga jual disepakati antara Pihak Pertama dan Pembeli sebesar Rp ……… (……… rupiah).


Pasal 2 – BESARAN FEE

Pihak Pertama setuju memberikan fee kepada Pihak Kedua sebesar ………. % (……… persen) dari harga jual bersih tanah, atau sebesar Rp ……… (……… rupiah). (Pilih salah satu dan coret yang tidak perlu). contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah


Pasal 3 – WAKTU PEMBAYARAN FEE

Fee tersebut wajib dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara tunai / transfer bank selambat-lambatnya ……. (……… hari kerja) setelah:


Pasal 4 – KEGAGALAN TRANSAKSI

Jika transaksi jual beli tanah batal karena kesalahan atau itikad tidak baik dari Pihak Pertama setelah pembeli siap membeli dengan harga yang disepakati, maka Pihak Pertama tetap wajib membayar 50% (lima puluh persen) dari fee yang telah disepakati sebagai ganti rugi komitmen.

Jika transaksi batal bukan karena kesalahan kedua belah pihak (misal: dokumen tanah bermasalah, pembeli mundur tanpa sebab terkait Pihak Pertama), maka fee tidak wajib dibayarkan.


Pasal 5 – SANKSI

Apabila Pihak Pertama lalai atau menunda pembayaran fee melebihi batas waktu yang ditentukan, Pihak Pertama wajib membayar denda sebesar ……% per bulan dari total fee yang belum dibayar.


Pasal 6 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri ……………….


Pasal 7 – LAIN-LAIN

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama (Pemberi Fee)
Materai Rp10.000

(tanda tangan & nama jelas)

……………………………………

Pihak Kedua (Penerima Fee)
Materai Rp10.000

(tanda tangan & nama jelas)

……………………………………


Saksi-saksi:


Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi transaksi jual beli, maka perjanjian ini berakhir demi hukum tanpa pemberitahuan. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup,


PERJANJIANAN KOMITMEN FEE AGEN PROPINSI

Nomor: [Nomor Surat]

Pada hari ini, [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (PEMILIK/PENJUAL) Nama : [Nama Lengkap Pemilik] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pemilik sah dan berwenang menjual objek properti.

PIHAK KEDUA (AGEN/MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Agen/Perusahaan] NIK/NPWP : [Nomor Identitas] Alamat : [Alamat Lengkap Agen] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pihak yang memberikan jasa pemasaran dan pencarian pembeli.

PIHAK KETIGA (SUMBER INFORMASI) (Isi jika ada pihak ketiga yang memberikan info proyek, jika tidak ada, bagian ini bisa dihapus) Nama : [Nama Pihak Ketiga] Alamat : [Alamat]

Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 - OBYEK PERJANJIAN Pihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli atas tanah/bangunan dengan keterangan:

PASAL 2 - KOMITMEN FEE/KOMISI Pihak Pertama berkomitmen untuk membayar jasa mediasi (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Surat perjanjian komitmen fee (komisi) jual beli tanah adalah dokumen legal yang mengikat antara pemilik tanah atau pembeli dengan perantara (makelar/mediator) untuk menjamin pembayaran jasa profesional. Berdasarkan standar industri properti, besaran komisi yang umum diberikan berkisar antara 2% hingga 5% dari total nilai transaksi. Poin Penting dalam Surat Perjanjian Komitmen Fee

Agar surat memiliki kekuatan hukum dan menghindari sengketa, berikut adalah komponen wajib yang harus dicantumkan menurut para ahli di Privy dan Rumah123:

Identitas Lengkap: Nama, NIK KTP, pekerjaan, dan alamat jelas dari Pihak Pertama (Pemberi Fee) dan Pihak Kedua (Penerima Fee/Perantara).

Objek Tanah: Deskripsi lengkap mengenai lokasi tanah, luas, nomor sertifikat (SHM/SHGB), dan batas-batas wilayahnya.

Besaran Komisi: Nominal atau persentase komisi yang disepakati secara eksplisit (misalnya Rp25.000 per meter atau 2,5% dari harga jual).

Mekanisme Pembayaran: Kapan fee dibayarkan (misal: secara progresif atau setelah pelunasan AJB) dan melalui metode apa (transfer bank/tunai).

Masa Berlaku: Jangka waktu perjanjian berlaku agar perantara memiliki batas waktu untuk mencari pembeli.

Legalitas: Penggunaan bahasa baku dan pembubuhan meterai Rp10.000 untuk memberikan kekuatan pembuktian di pengadilan. Contoh Draft Sederhana

Berikut adalah struktur dasar yang sering digunakan dalam dokumen seperti yang tersedia di Studocu dan Scribd: Surat Perjanjian Fee Jual Beli Tanah dan Komisi Perantara

Surat Perjanjian Komitmen Fee (atau sering disebut sebagai Royalty Commitment

) sangat krusial dalam jual beli tanah untuk memastikan perantara (mediator/broker) mendapatkan haknya secara legal. Tanpa surat tertulis yang ditandatangani di atas materai, komitmen lisan seringkali sulit dibuktikan secara hukum. Komponen Utama dalam Surat Perjanjian Fee Catatan Penting:

Berdasarkan standar praktis di Indonesia, surat ini setidaknya harus mencakup poin-poin berikut:

7 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah agar Transaksi Aman & Legal

Surat perjanjian komitmen jual beli tanah adalah dokumen legal yang menjamin hak perantara (mediator) untuk menerima imbalan setelah transaksi tuntas. Surat ini berfungsi sebagai pengikat agar pemilik lahan atau pembeli tidak mengabaikan jasa orang yang telah mempertemukan kedua belah pihak. Struktur Utama Surat Perjanjian Identitas Para Pihak: Mencantumkan nama, NIK, dan alamat pihak pertama (pemberi ) dan pihak kedua (penerima Objek Transaksi: Detail lokasi tanah, luas, dan nomor sertifikat (SHM). Besaran Fee:

Nominal pasti atau persentase (biasanya 2-3%) dari nilai transaksi. Waktu Pelunasan:

harus dibayarkan (misal: saat tanda tangan Akta Jual Beli di depan Notaris). Pasal Perselisihan: Cara penyelesaian jika terjadi ingkar janji. Contoh Draft Sederhana SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik/Pemberi Fee] ( Pihak Pertama [Nama Mediator/Penerima Fee] ( Pihak Kedua

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen atas penjualan tanah dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Penjualan

Pihak Pertama adalah pemilik sah sebidang tanah seluas [Luas] m² yang berlokasi di [Alamat Lengkap], dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor SHM]. Pasal 2: Nilai Komitmen Fee

Pihak Pertama setuju memberikan imbalan (fee) kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase]% dari total harga jual, atau senilai Rp [Nominal]

jika tanah tersebut terjual kepada pembeli yang dibawa oleh Pihak Kedua. Pasal 3: Mekanisme Pembayaran Pembayaran

akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua segera setelah Pihak Pertama menerima pelunasan dari pembeli atau saat penandatanganan AJB di Notaris. Pasal 4: Penutup

Surat ini dibuat dalam dua rangkap dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Tempat], [Tanggal] Pihak Pertama (Meterai 10.000) | Pihak Kedua Tips Penting Gunakan Meterai:

Agar memiliki kekuatan hukum di pengadilan, pastikan tanda tangan di atas meterai 10.000.

Libatkan minimal dua saksi untuk memperkuat keabsahan dokumen.

Jangan biarkan angka bersifat abu-abu; tuliskan nominal dengan angka dan huruf (terbilang). Apakah Anda ingin saya menyesuaikan besaran persentase atau menambahkan klausul khusus mengenai cara pembayaran dalam draf tersebut?

Berikut adalah artikel panjang dan komprehensif mengenai "Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah" , lengkap dengan penjelasan unsur-unsur penting, potensi sengketa, serta contoh format yang bisa Anda gunakan sebagai referensi.


Jika Anda menggunakan contoh surat, pastikan memuat minimal:

| Poin | Keterangan | |------|-------------| | Identitas lengkap para pihak | Nama, KTP, alamat (perantara, penjual, pembeli) | | Objek tanah | Sertifikat nomor, luas, letak desa/kecamatan, batas-batas | | Nilai transaksi jual beli | Harga disepakati penjual-pembeli (dasar hitung fee) | | Persentase/ nominal fee | Contoh: 2,5% dari harga jual atau Rp50 juta tetap | | Waktu pembayaran fee | Paling lambat saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT | | Kondisi batalnya fee | Jika transaksi batal karena cacat hukum tanah, maka fee tidak wajib | | Sanksi keterlambatan | Denda per hari (misal 0,1% dari fee) | | Tanda tangan dan materai | Minimal Rp10.000,- untuk kekuatan pembuktian |

Dalam transaksi jual beli tanah, peran perantara atau makelar (broker) sangat sering dibutuhkan. Namun, tidak jarang terjadi sengketa karena pemberi tugas (pemilik tanah atau calon pembeli) enggan membayar fee setelah proses jual beli berhasil. Untuk menghindari hal ini, diperlukan sebuah dokumen legal yang kuat: Surat Perjanjian Komitmen Fee.

Artikel ini akan membahas secara mendalam:


Пролистать наверх

Записаться на занятие

Оставьте свой номер телефона, мы перезвоним Вам и подберём удобный для Вас вариант занятий.