Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Here
Membuat surat perjanjian komitmen fee mediator bukanlah tindakan tidak percaya kepada para pihak, melainkan sebuah praktik good governance dalam alternatif penyelesaian sengketa. Dengan memiliki dokumen seperti contoh di atas, semua pihak (pihak bersengketa maupun mediator) dapat fokus pada upaya mencari solusi substantif, tanpa dibebani kekhawatiran soal honorarium di kemudian hari.
Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani atau membuat perjanjian ini, terutama jika nilai sengketa sangat besar atau melibatkan entitas asing.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum resmi. Selalu konsultasikan dengan pengacara atau lembaga mediasi terakreditasi untuk kasus spesifik Anda.
Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh surat perjanjian komitmen fee mediator. Dokumen ini penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai biaya layanan mediator sebelum proses mediasi dimulai.
“Para pihak sepakat membayar fee mediator sebesar Rp... per sesi (maksimal ... sesi). Fee keberhasilan sebesar ...% dari nilai objek sengketa atau sejumlah Rp... dibayarkan dalam waktu 3 hari setelah akta perdamaian ditandatangani. Jika mediasi gagal atau salah satu pihak mengundurkan diri tanpa alasan sah, seluruh fee yang telah terutang tetap wajib dibayarkan paling lambat 7 hari setelah mediasi dinyatakan berakhir.”
Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui [pilih: arbitrase / peradilan negeri] di [kota/lingkup hukum], sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
PERJANJIAN JASA MEDIASI Nomor: [Nomor Surat/01/MED/X/2024]
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di [Kota/Tempat], yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PIHAK MEDIATOR Nama : [Nama Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap Mediator] Dalam hal ini bertindak sebagai MEDIATOR.
II. PIHAK PERTAMA Nama : [Nama Pihak Pertama] NIK/No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
III. PIHAK KEDUA Nama : [Nama Pihak Kedua] NIK/No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
(Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”).
DASAR HUKUM Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Jasa Mediasi berdasarkan ketentuan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perjanjian Perburuhan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (jika relevan dengan konteks pengadilan) atau dasar hukum lainnya yang relevan.
PASAL 1 - OBYEK PERJANJIAN
**PASAL
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen legal yang menjamin hak mediator untuk menerima imbalan jasa atas perannya dalam memfasilitasi transaksi atau penyelesaian sengketa. Secara hukum, hak ini dilindungi oleh Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 terkait jasa mediator non-hakim. Struktur Utama Surat Perjanjian
Berdasarkan standar praktik hukum, surat ini harus memuat komponen-komponen berikut agar memiliki kekuatan mengikat: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd
Berikut adalah draf contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang bisa Anda gunakan sebagai referensi. Surat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mediator agar mendapatkan imbalan (komisi/fee) setelah berhasil menjembatani sebuah transaksi bisnis. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Pihak Pemberi Fee]Pekerjaan: [Jabatan/Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan, jika ada], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: [Nama Lengkap Mediator]Pekerjaan: [Jabatan/Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (MEDIATOR).
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk melakukan transaksi [Sebutkan Jenis Transaksi, misal: Jual Beli Tanah/Proyek Konstruksi].
Bahwa PIHAK KEDUA telah berjasa dalam memperkenalkan, memediasi, dan memfasilitasi terjadinya kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan pembeli/mitra bisnis.
Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Besaran FeePIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase/Jumlah Nominal] dari nilai total transaksi yang terealisasi.
Pasal 2: Tata Cara PembayaranPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening]
Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]Pembayaran dilakukan paling lambat [Jumlah Hari] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran/pelunasan dari pihak pembeli/mitra.
Pasal 3: KerahasiaanPARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun.
Pasal 4: Penyelesaian SengketaApabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di [Sebutkan Nama Pengadilan Negeri].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA(Tanda Tangan & Materai) | (Tanda Tangan)[Nama Lengkap] | [Nama Lengkap] Tips Tambahan:
Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan dibubuhkan di atas materai Rp10.000 agar dokumen memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan.
Detail Transaksi: Jelaskan objek transaksi secara spesifik (misal: Nomor Sertifikat Tanah atau Nama Proyek) untuk menghindari kekeliruan.
Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan saksi dari kedua belah pihak untuk memperkuat legitimasi perjanjian.
Apakah Anda membutuhkan penyesuaian khusus untuk jenis transaksi tertentu, seperti jual beli properti atau proyek pemerintah? Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen hukum yang menjamin hak perantara (mediator) untuk menerima komisi setelah berhasil menjembatani transaksi bisnis. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal untuk mencegah perselisihan mengenai jumlah imbalan dan waktu pembayaran di kemudian hari.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai fungsi, komponen penting, serta contoh draf surat perjanjian komitmen fee mediator yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. 💡 Pentingnya Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Dalam dunia bisnis, mediator atau broker memiliki peran besar dalam mempertemukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya ikatan hukum yang jelas, mediator sangat rentan kehilangan hak atas komisi mereka setelah transaksi selesai.
Beberapa alasan mengapa surat ini sangat krusial antara lain:
Kepastian Hukum: Memberikan kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak yang berjanji memberikan fee.
Kejelasan Nominal: Menghindari perdebatan mengenai persentase atau jumlah pasti komisi.
Detail Waktu Pembayaran: Mengatur secara jelas kapan dan bagaimana uang tersebut harus ditransfer.
Bukti Autentik: Menjadi alat bukti utama jika terjadi wanprestasi atau sengketa di pengadilan. 📝 Komponen Penting yang Wajib Ada
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ambiguitas, pastikan komponen-komponen berikut tercantum di dalamnya:
Judul Surat: Harus jelas, misalnya "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator".
Identitas Para Pihak: Nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon pihak pemberi fee dan penerima fee (mediator).
Objek Transaksi: Penjelasan detail mengenai barang, aset, atau proyek yang dimediasi (misal: tanah, batu bara, atau proyek konstruksi).
Besaran Fee: Ditulis dalam bentuk persentase dari nilai transaksi atau nominal angka pasti secara jelas.
Mekanisme Pembayaran: Syarat-syarat cairnya fee (misalnya setelah DP lunas atau setelah pelunasan penuh).
Penyelesaian Sengketa: Klausul mengenai cara penyelesaian jika terjadi perselisihan (musyawarah atau jalur hukum).
Tanda Tangan dan Meterai: Diperlukan tanda tangan di atas meterai tempel yang berlaku untuk memenuhi keabsahan dokumen. 📄 Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Berikut adalah draf contoh surat perjanjian yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan transaksi Anda: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: [Nama Lengkap Pemberi Fee]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Pekerjaan: [Pekerjaan]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Aset/Penjual, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama: [Nama Lengkap Mediator]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Pekerjaan: [Pekerjaan]Dalam hal ini bertindak sebagai Mediator/Perantara, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari aset berupa [Sebutkan jenis aset, misal: Sebidang tanah seluas ... m² yang terletak di ...] yang berniat untuk menjual aset tersebut.
Bahwa PIHAK KEDUA telah berhasil mempertemukan dan memediasi proses jual beli aset tersebut kepada pembeli potensial hingga terjadi kesepakatan transaksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: BESARAN KOMITMEN FEEPIHAK PERTAMA berjanji dan berkomitmen penuh untuk memberikan fee/komisi kepada PIHAK KEDUA atas jasanya sebagai mediator sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi, atau senilai Rp [Nominal Angka] (—terbilang dalam huruf—).
PASAL 2: TATA CARA PEMBAYARANPembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan cara transfer bank segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran pelunasan dari pihak pembeli. Transfer akan ditujukan ke rekening berikut: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
PASAL 3: KERAHASIAAN DAN ETIKAPara Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar yang tidak berkepentingan dalam transaksi ini.
PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian akan diteruskan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Wilayah Kota].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini ditandatangani secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. [Kota Domisili], [Tanggal Pembuatan Surat]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(Meterai Rp10.000)(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
([Nama Pemberi Fee]) ([Nama Mediator]) 📌 Tips Tambahan Saat Membuat Surat Perjanjian
Agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, perhatikan beberapa tips praktis ini:
Gunakan Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan minimal dua orang saksi dan mintalah mereka menandatangani surat tersebut di bagian bawah.
Lampiran Pendukung: Anda bisa melampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak sebagai pelengkap dokumen fisik. Pembayaran dilakukan dengan cara: [transfer bank / tunai],
Spesifik pada Angka: Jangan biarkan nominal atau persentase kosong atau ditulis samar guna menghindari celah manipulasi.
Apakah Anda membutuhkan penyesuaian draf ini untuk jenis transaksi spesifik, seperti jual beli tanah, proyek, atau komoditas seperti batu bara?
Berikut adalah draf ringkas dan padat untuk Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
. Anda bisa menyesuaikan bagian di dalam kurung sesuai kebutuhan transaksi Anda. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik Aset/Penjual] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) [Nama Mediator] [Nomor KTP] [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator)
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi (fee) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Transaksi
Pihak Pertama selaku pemilik/kuasa jual atas [Sebutkan Objek, misal: Tanah di lokasi X / Alat Berat Y] setuju untuk memberikan fee kepada Pihak Kedua atas keberhasilannya mempertemukan pembeli hingga terjadi transaksi sah. Pasal 2: Besaran Komitmen Fee
Pihak Pertama berjanji akan memberikan imbalan/fee kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi, atau sebesar Rp [Jumlah Nominal] Pasal 3: Mekanisme Pembayaran
Pembayaran fee dilakukan segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli.
Fee akan dibayarkan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Ketentuan Tambahan
Perjanjian ini bersifat mengikat dan rahasia. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000)
(.......................................) (.......................................) Apakah Anda memerlukan tambahan klausul khusus mengenai pajak penghasilan atau pembagian fee untuk tim mediator
Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang dapat digunakan sebagai dasar kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dengan mediator terkait pembayaran imbalan jasa mediasi.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Nomor: ………………/Perj-Med/VIII/2026
Pada hari ini, …………. tanggal ………………… tahun dua ribu dua puluh enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PARA PIHAK YANG BERSENGKETA
(Para pihak dapat ditambah sesuai jumlah pihak yang bersengketa)
II. MEDIATOR
Nama: ……………………………….
Alamat: ……………………………….
Profesi: Mediator bersertifikat / Mediator swasta
Selanjutnya disebut sebagai MEDIATOR.
Para Pihak dan Mediator secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee mediator dalam proses mediasi yang akan/atau sedang berlangsung, dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP MEDIASI
Mediator setuju untuk membantu Para Pihak yang Bersengketa dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari ………………………………. (sebutkan pokok sengketa, misal: wanprestasi perjanjian sewa menyewa, sengketa waris, dll) melalui proses mediasi secara sukarela.
PASAL 2
BESARAN FEE MEDIATOR
Para Pihak sepakat memberikan fee jasa mediasi kepada Mediator sebesar:
PASAL 3
CARA DAN WAKTU PEMBAYARAN
PASAL 4
PEMBAGIAN FEE (JIKA LEBIH DARI 2 PIHAK)
Apabila mediasi melibatkan lebih dari dua pihak, maka fee mediator dibagi secara merata di antara Para Pihak yang Bersengketa, kecuali disepakati persentase lain secara tertulis.
PASAL 5
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN MEDIASI
PASAL 6
KERAHASIAAN
Mediator wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses mediasi, kecuali diwajibkan oleh hukum. Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun mediasi berakhir.
PASAL 7
LAIN-LAIN
PASAL 8
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap ……. (…….) cukup bermaterai cukup, ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | |-------------------|------------------| | (tanda tangan) | (tanda tangan) | | Nama jelas | Nama jelas |
| MEDIATOR | |--------------| | (tanda tangan) | | Nama jelas |
Catatan Penting:
Surat perjanjian komitmen mediator adalah dokumen tertulis yang mengikat secara hukum, di mana satu pihak (biasanya pemilik aset atau proyek) berjanji memberikan imbalan (komisi/
) kepada pihak lain (mediator/perantara) atas keberhasilannya menjembatani suatu transaksi bisnis.
Berikut adalah poin-poin penting yang biasanya tercantum dalam surat tersebut:
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF | Perjalanan - Scribd
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen tertulis yang menjamin pemberian imbalan (komisi) kepada pihak ketiga atau perantara atas jasanya dalam memperlancar sebuah transaksi bisnis, seperti jual-beli properti atau proyek
. Dokumen ini berfungsi sebagai pengikat legal agar mediator mendapatkan haknya setelah tujuan transaksi tercapai. Struktur Penting Surat Perjanjian
Agar sah secara hukum dan mencakup seluruh aspek kerjasama, surat ini harus mengikuti struktur berikut: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Berikut adalah contoh draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang umum digunakan untuk mediator atau perantara dalam sebuah transaksi (seperti jual-beli tanah, proyek, atau jasa lainnya) di Indonesia. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi/Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Pemberi Komitmen) Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]
Jabatan/Kapasitas: [Contoh: Pemilik Lahan / Direktur PT. X]Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Pihak Kedua (Mediator/Perantara) Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP] No. KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. PASAL 1: OBJEK TRANSAKSI
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara untuk membantu proses [Sebutkan jenis transaksi, contoh: Jual-Beli Tanah seluas 1.000 m² yang berlokasi di Desa X] kepada calon pembeli/investor. PASAL 2: BESARAN FEE
PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan success fee atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA sebesar: Persentase: [Contoh: 2,5%] dari total nilai transaksi.
Nominal Tetap: Rp [Jumlah dalam Angka] (— [Jumlah dalam Huruf] —). PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran fee akan dilakukan segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pihak pembeli/investor.
Jika pembayaran dilakukan secara bertahap (termin), maka pembayaran fee juga akan disesuaikan secara proporsional sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: JANGKA WAKTU & KERAHASIAAN
Perjanjian ini berlaku hingga transaksi yang dimaksud selesai secara hukum dan administratif.
Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar yang tidak berkepentingan. PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di [Sebutkan Wilayah Pengadilan, contoh: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat].
Demikian surat pernyataan komitmen fee ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun, dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Tips Tambahan:
Gunakan Materai: Agar memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan, pastikan tanda tangan PIHAK PERTAMA mengenai materai Rp10.000.
Saksi: Jika nilai transaksi sangat besar, sangat disarankan untuk menambahkan kolom "Saksi-Saksi" di bagian bawah.
Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak untuk memperkuat identitas subjek hukum.
Apakah Anda memerlukan draf yang lebih spesifik untuk jenis transaksi tertentu (misal: proyek konstruksi atau pengadaan barang)?
Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh dokumen Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator. Dokumen ini penting untuk mengatur hubungan kerja antara Mediator (atau Lembaga Mediasi) dengan Para Pihak yang menggunakan jasanya, terutama terkait biaya layanan (fee) dan tanggung jawab profesional.
Pembagian Tanggung Jawab Pembayaran
Konsekuensi Jika Mediasi Gagal atau Dihentikan Sepihak
Biaya Tambahan
Mekanisme Penagihan dan Jangka Waktu Pembayaran
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah seluruh kewajiban yang tercantum dipenuhi oleh para pihak atau setelah [jangka waktu tertentu]. Mekanisme Penagihan dan Jangka Waktu Pembayaran
In court-connected mediation (PERMA No. 1/2016), mediator fees are regulated by government tariffs, but parties may agree to higher fees privately. The Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is more critical in private mediation, where no judge oversees fee arrangements. A sample agreement provides professional standards and can be used as evidence of bad faith if a party refuses to pay after signing.